Sidang Itsbat Terpadu Pengadilan Agama Ampana di Desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete
ampana | pa-ampana.go.id
Kamis (21/11/2024) Pengadilan Agama Ampana menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Una-Una, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una dan Kementerian Agama Kabupaten Tojo. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 61 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Tojo Una-Una yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, Marni Mangun, S.H., Kabag Kesra Kab. Tojo Una-Una Yaumihi Palampanga, S.Ag.,M.Si, perwakilan Kemenag Kab. Tojo Una-Una, Arzaq Mohamad Syahrir Saini, S.Pd.I, M.A., perwakilan Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Hasbullah DM, S.Sos.
Dalam pelaksanaannya, itsbat terpadu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana, Hamdani, S.E.I.,M.H., Panitera Pengganti (Mufidah Sanggo, S.H., Hasanuddin, S.H.,M.H., Suwandi B. Rauntu, S.H.I.) serta admin (Jibran Kharisma A.Md., Rizki Amelia, S.H., Faradila, S.Sos., Bagus Untoro, Farid Zunarto, S.Kom.). Tempat pelaksanaannya berada di kantor desa Urundaka, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una. Akses jalan menuju desa Urundaka cukup jauh dan melewati tepi pantai yang cukup panjang.
Dalam sambutannya Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa “Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri, setiap tahun pemerintah daerah selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini”. Ungkap beliau. Pada kesempatan yang sama beliau pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Ampana, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang merespon positif kegiatan ini.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tojo Una-Una yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ampana, Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una dan Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una dapat membantu masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una guna mendapatkan dokumen kutipan akta Nikah, akta kelahiran dan kartu Identitas anak.” -fz-