Headline Web PA Ampana 2023 baru

Program Prioritas Badilag 2023

Program Prioritas Badilag 2023

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Untuk Disabilitas

GUGATAN MANDIRI

Persiapkan Persyaratan, Data dan Informasi diri anda untuk memulai membuat Gugatan / Permohonan Secara Mandiri. Ikuti setiap langkah yang akan disediakan oleh sistem.
GUGATAN MANDIRI

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

E-COURT

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
E-COURT

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

AKREDITASI PENJAMINAN MUTU (APM)

Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) 2020 Pengadilan Agama Ampana dengan nilai A Excellent
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU (APM)

SITERPANA

SISTEM INFORMASI TERPADU PENGADILAN AGAMA AMPANA
SITERPANA

SIPP KEMENPAN RB

SIPP Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPP KEMENPAN RB
Icon PTSP syarat perkara Biaya Perkara Icon Gugatan Mandiri 2 SIPP E Court SiTerpana
P T S P

SYARAT 

BERPERKARA

BIAYA PERKARA GUGATAN MANDIRI JADWAL  SIDANG INFORMASI PERKARA

 E-COURT  

SITERPANA
Panggilan Ghaib Direktori Putusan Laporan Pengaduan Survey Kepuasan Masyarakat Indeks Persepsi Korupsi APM Zona Integritas CCTV Online

PANGGILAN

GHAIB

 DIREKTORI

PUTUSAN

LAPOR PENGADUAN SURVEY SPI e-SURVEY  A P M   ZONA INTEGRITAS CCTV ONLINE

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

01 / 02
02 / 02

Pekan Survey 2024

01 / 06
02 / 06
03 / 06
04 / 06
05 / 06
06 / 06
ZI Ampana
Area I Area II Area III
Area IV   Area IV   Area VI

 

PERSYARATAN BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA AMPANA 

CERAI GUGAT/TALAK

1

Surat Gugatan 5 Rangkap

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).

3

Foto copy buku  Nikah/Duplikat (bermaterai 10000, cap pos).

4

Foto copy Surat Izin Atasan dari Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI dan POLRI (bermaterai 10000, cap pos).

5

Alat Bukti Lain sesuai dengan perintah Majelis Hakim

6

Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana

 

 

 

 

 

 

DISPENSASI NIKAH

1

Surat Permohonan 5 Rangkap

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).

3

Foto copy Kartu Keluarga Pemohon (bermaterai 10000, cap pos).

4

Foto copy Akta Kelahiran anak Pemohon yang akan dinikahkan (bermaterai 10000, cap pos).

5

Foto copy Akta Kelahiran calon suami/istri anak Pemohon yang akan dinikahkan (bermaterai 10000, cap pos)

6

Fotocopy Ijazah Pendidik Terakhir anak Pemohon (bermaterai 10000, cap pos)

   7

(Asli) Surat Penolakan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama (bermaterai 10000, cap pos)

   8 Alat Bukti Lain sesuai dengan perintah Majelis Hakim
   9 Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana
    
     

 

POLIGAMI

1

Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 10000)

2

Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 10000)

3

Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)

4

Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 10000, cap pos)

5

Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.

6

Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

7

Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 10000, cap pos)

8

Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami

9

Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

10

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

PENGAJUAN ITSBAT NIKAH

1

Surat Permohonan 5 Rangkap

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (bermaterai 10000, cap pos)

3

Foto copy Akta Cerai bagi yang berstatus duda/janda saat menikah yang disebabkan cerai talak (bermaterai 10000, cap pos)

4

Foto copy Akta Kematian suami/istri bagi yang berstatus duda/janda saat menikah disebabkan cerai mati (bermaterai 10000, cap pos)

5

Alat Bukti Lain sesuai dengan perintah Majelis Hakim

6

Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana

 

PENGAJUAN PERWALIAN

1

Surat Permohonan 5 Rangkap 

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (bermaterai 10000, cap pos)

3

Foto copy Akta Kelahiran anak dibawah perwalian (bermaterai 10000, cap pos)

4

Foto copy Kartu Keluarga anak dibawah perwalian (bermaterai 10000, cap pos)

5

Foto copy Akta Kematian orang tua anak dibawah perwalian (bermaterai 10000, cap pos)

6

(Asli) Surat Persetujuan dari suami/istri Pemohon (bermaterai 10000, cap pos)

7

(Asli) Surat Pernyataan Pemberian Perwalian dari orang tua (bila masih hidup) anak dibawah perwalian (bermaterai 10000, cap pos)

8

(Asli) Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali (bermaterai 10000, cap pos)

9

(Asli) Surat Pernyataan Tidak Pernah dan Tidak Akan Melakukan Kekerasan, Eksploitasi dan Penerapan Hukuman Fisik terhadap anak dibawah perwalian (bermaterai 10000, cap pos)

10

Alat Bukti Lain sesuai dengan perintah Majelis Hakim

11

Membayar Panjar Biaya Perkara sesuai dengan radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana

MAFQUD

1

Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

2

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 10000, cap pos)

3

Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.

4

Foto copy kematian dari ahli waris

5

Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

6

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

WALI ADHOL

1

Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

3

Foto copy KTP (bermaterai 10000, cap pos)

4

Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama

5

Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa

PEMBATALAN NIKAH

1

Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

3

Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 10000, cap pos)

4

Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 10000, cap pos)

5

Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 10000, cap pos)

6

Surat keterangan/pengatar Kepala Desa

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

3

Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 10000, cap pos)

4

Foto copy Akta Cerai (bermaterai 10000, cap pos)

5

Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 10000, cap pos)

6

Surat keterangan/ pengantar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos)

HARTA WARIS

1

Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Ampana

2

Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank yang ditunjuk (Biaya panjar lihat di http://www.pa-ampana.go.id)

3

Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 10000, cap pos)

4

Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 10000, cap pos)

5

Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akta notaris, dll (bermaterai 10000, cap pos)

6

Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 10000, cap pos)

7

Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 10000, cap pos)

8

Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa

9

Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 10000, cap pos)

 

SURAT KUASA INSIDENTIL

1

Foto copy KTP kedua belah pihak

2

Materai Rp. 10000,-

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak

4

Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

 DUPLIKAT AKTA CERAI

1

Mengisi blangko permohonan

2

Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

3

Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"

4

Foto copy KTP Pemohon

5

Foto copy Akta Cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

SENGKETA WARIS dan PPPHP

1

Surat pengantar dari desa setempat

2

Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.10000,- cap pos.

3

Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.10000,- cap pos.

4

Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.10000,- cap pos)

5

Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.10000,- cap pos)

6

Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.10000,- cap pos

7

Biaya panjar perkara dapat di lihat di http://www.pa-ampana.go.id

  • PROSEDUR BANTUAN HUKUM
  • PROSEDUR INFORMASI
  • PROSEDUR PENGADUAN
  • E-COURT

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Logo merah pngMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

 

Tata Cara Permohonan Informasityp color

 

Untuk lebih jelas dan dasar hukum, silahkan klik tautan dibawah ini :

KEPUTUSAN KMA RI NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

 

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

e-Filing || e-Payment || e-Summons

daftar ecourtAdalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.