RINCIAN BIAYA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
1. Komponen biaya perkara prodeo meliputi :
 Materai
 Biaya Pemanggilan para Pihak
 Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
 Biaya Sita Jaminan
 Biaya Pemeriksaan Setempat
 Biaya Saksi/Ahli
 Biaya Eksekusi
 Alat Tulis Kantor (ATK)
 Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
 Penggandaan salinan putusan
 Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
 Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
 Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
2. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
3. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama
