Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by AmpanaLea on . Hits: 1493

PERTIMBANGAN DAN NASEHAT HUKUM

NO.

PERTIMBANGAN / NASEHAT HUKUM

LIHAT DETIL

1

Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia

KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004

2

Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meilihat dari organisasi mana mereka berasal

Fatwa No. 052/KMA/III/2009

3

Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK

SEMA No. 14/2010

4

Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI

Fatwa No. 35/KMA/III/2009

5

Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat. Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan

Fatwa No. 52/KMA/V/2009

6

Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan

Fatwa No. 59/KMA/V/2009

7

Putusan MA tidak berlaku surut

Fatwa No.115/KMA/IX/2009

8

Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain

Fatwa No.118/KMA/IX/2009

9

Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi

Fatwa No.130/KMA/X/2009

10

Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan

Fatwa No.146/KMA/XII/2009

11

Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga

Fatwa No.148/KMA/XII/2009

12

Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI

Fatwa No.149/KMA/XII/2009

13

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama

KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011

14

Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu

KMA No. 003/KMA/SK/I/2011

15

Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung

KMA No. 071/KMA/SK/V/2011

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.