
PROSEDUR BERPERKARA GUGATAN SEDERHANA

Syarat & Prosedur Pendaftaran Gugatan Sederhana
PERSYARATAN
- Surat Gugatan asli;
 - Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis, maka permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri dan yang akan memerintahkan orang untuk mencatat permohonan/gugatan tersebut (144 RBg);
 - Melampirkan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum) yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan;
 - Bukti-Bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan/Permohonan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Kuasa, Akte, dll
 - Penggugat adalah orang perseorangan / badan hukum;
 - Adanya hubungan hukum yang menjadi dasar sengketa dengan pihak Tergugat;
 - Tergugat berada dalam domisili/bertempat tinggal di wilayah hukum yang sama
 - Sengketa tidak berkaitan dengan hak atas tanah atau perkara lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan (Persaingan Usaha, Sengketa Konsumen, Perselesihan Hubungan Industrial)
 - Nilai kerugian dalam gugatan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
 
PROSEDUR
- Mengisi formulir gugatan sederhana di kepaniteraan Pengadilan ;
 - Membayar panjar biaya gugatan/permohonan melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan;
 - Memberikan bukti transfer pembiayaan panjar biaya perkara kepada petugas dan menyimpan salinannya (arsip untuk penggugat/pemohon);
 - Menerima tanda bukti penerimaan gugatan/permohonan
 - Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan yang disampaikan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti
 - Menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa saksi & dokumen bukti-bukti asli
 
TAHAP PERSIDANGAN
- Pemeriksaan Pendahuluan
 - Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
 - Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
 - Pembuktian;
 - Putusan Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama
 
Upaya hukum dalam gugatan sederhana dikenal dengan “Keberatan” yang diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan (jika para pihak tidak hadir pada saat putusan dibacakan) dengan cara mengisi blanko permohonan keberatan di kepaniteraan pengadilan.
