Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by AmpanaLea on . Hits: 490

HAKIM SEBAGAI JANTUNG DI PENGADILAN

Oleh:

Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H

dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.[1]

Artikel min

A. PENDAHULUAN

Ada satu organ dalam tubuh manusia yang sangat vital. Memiliki fungsi memompa darah dalam tubuh. Organ tersebut adalah jantung. Merupakan organ penting yang dimiliki oleh manusia. Tiap detik, detak jantung berdebar dalam tubuh. Menandakan adanya kehidupan. Jangan sekali-kali menganggap remeh keberadaannya dalam tubuh. Jika jantung dan pembuluhnya bermasalah, dapat menyebabkan berbagai penyakit jantung. Menimbulkan banyak gejala. Lebih parahnya lagi, jika organ jantung mengalami disfungsi, siap-siap menghadapi kematian. Begitu sangat pentingnya jantung, sehingga jantung memiliki anatomi yang kompleks. Membentuk mekanisme kerja organ ini dalam tubuh mahluk hidup. Di dunia peradilan pun memiliki organ yang sangat penting. Seperti halnya jantung di tubuh manusia. Memiliki peran yang sangat vital. Tidak dapat digantikan oleh organ yang lain. Keberadaannya menentukan keberadaan yang lain. Organ tersebut adalah hakim.

Keberadaan hakim di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat dalam tubuh eksekutif, harus dipangkas dan dibagi. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


[1] Para hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim angkatan VIII/PPC III.

[2] Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), 1. eksekutif (pelaksana undang-undang), 2. legislatif (pembuat undang-undang), dan 3. yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

[3] Montesquieu adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Lihat di https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu/.



Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.