Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by AmpanaLea on . Hits: 378

   HUKUM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BAGI KELOMPOK DISABILITAS

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Artikel min

Pendahuluan

Paling tidak, setengah abad terakhir, diskursus Hak Asasi Manusia (HAM) mendapat momentum. Mencuatnya diskursus HAM itu merupakan trauma atas perang dunia, di mana martabat kemanusiaan terinjak-injak. Konsensus HAM, yang dideklarasikan pada tahun 1948 adalah upaya agar martabat manusia bisa dihargai.

Perang memang menyedihkan. Para orang tua mati di medan perang. Dan anak-anak merindukan orang tuanya. Dan sang ibu tidak tau bagaimana memberikan jawaban ketika si anak bertanya tentang bapaknya yang tidak kembali.

Langit yang terus mendung karena asap tebal kebakaran rumah penduduk sipil. Dan jangan harap ada suasana makan pagi yang tenang. Atau makan malam yang disertai obrolan keluarga.

Begitu pula anak umur tujuh tahun yang sudah lupa bagaimana cara tersenyum. Karena suasana selalu tegang oleh suara ledakan-ledakan. Kondisi itu, melampaui problem kemiskinan yang melanda negara-negara miskin.

Untuk mengakhiri itu semua. Kemanusiaan membuat kesepakatan tentang upaya melindungi martabat manusia yang diberi nama Hak Asasi. Kesepakatan itu terbungkus dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM). Deklarasi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.