Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by AmpanaLea on . Hits: 396

Direktorat Pembinaan Administrasi Bahas Standarisasi SOP Dan Bundel Perkara Secara Elektronik
WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.08 1

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id 

Direktorat Pembinaan Administrasi Peadilan Agama melakukan review dan standarisasi SOP dan Bundel Perkara secara elektronik, Senin pagi (03/05/2021).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. memimpin langsung pembahasan tersebut didampingi Kepala Subdit Tata Kelola Hirpan Hilmi dan Hakim Yustisial M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi melakukan pengumpulan bahan pembahasan yang berupa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dari beberapa satuan kerja Pengadilan Agama.

Dr. Dra. Nur DjannaH Syaf, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik harus distandarkan agar ada keseragaman. Beliau menambahkan bahwa  standarisasi Bundel A perkara dan  SOP Penyelesaian Perkara menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar rujukan dan panduan bagi seluruh aparatur di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Dalam review tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan Daftar Isi Berkas Perkara dalam Bundel A diantara beberapa Pengadilan Agama. Juga masih diketemukan beberapa hal yang masih menjadi kekeliruan seperti dalam SOP dicantumkan pemanggilan para pihak sebelum persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini kurang tepat karena semestinya pihak pihak tergugat/termohon/kuasanya masih dipanggil secara manual.

WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.07

Kesalahan juga terjadi dalam penggunaan beberapa istilah. Pemakaian  istilah e-pgl tidak dikenal dalam e-court dan e-litigasi. Terminologi yang tepat adalah e-summons. Lebih lanjut selain itu, dalam SOP disebutkan melakukan panggilan pertama melalui jurusita jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Hal ini dipandang rancu karena bunyi frasa jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum, interpretasi yang muncul seolah-olah dilakukan panggilan pertama melalui jurusita karena tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Padahal, walaupun tergugat menggunakan kuasa hukum tetap dipanggil secara manual. (AD)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.