Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by FZ on . Hits: 452

Direktorat Pembinaan Administrasi Lakukan Pembahasan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian

Pemenuhan Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian 1

Banten | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan pembahasan lanjutan terkait kebijakan yang akan diambil dalam Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian di Peradilan Agama.

Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Selasa (18/05) menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama dalam upaya untuk memberikan kepastian terpenuhunya hak-hak perempuan dan istri dan anak setelah proses perceraian di peradilan agama.

Pada tahapan ini, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melakukan penyusunan laporan hasil pengumpulan data, penyusunan ringkasan kebijakan (policy brief) yang bisa diambil oleh Ditjen Badan Peradilan Agama, penyusunan konten-konten terkait hak-hak istri dan anak pasca perceraian untuk dimuat di media-media informasi, hingga penyusunan draf kebijakan berupa surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Badan Peradilan Agama maupun draf kebijakan yang akan diusulkan ke Mahkamah Agung. “Jadi intinya, output utama dari rangkaian kegiatan ini adalah adanya pedoman untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian di peradilan agama” ungkapnya.

Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. menjelaskan bahwa sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama telah melakukan pengumpulan data tentang pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian pada mahkamah syariah/pengadilan agama di 7 wilayah pengadilan tingkat banding yaitu Mahkamah Syar’iyah Aceh, PengadilanTinggi Agama Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Mataram dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Berdasarkan hasil pengumpulan data, diketahui hanya 0,26% dari seluruh putusan se-Indonesia yang memuat pemenuhan hak anak dan istri pasca perceraian. Dan dari 0,26 %, hanya 3,10% yang mengajukan permohonan eksekusi.

Dalam kegiatan ini, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memimpin langsung tim penyusun yang terdiri dari Kasubdit Tata Kelola Hirpan Hilmi, S.T., Achmad Cholil, S.Ag, S.H.,L,L.M., Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H., Ade Firman Fathoni, S.H.I.,M.Si.

Pemenuhan Hak Anak dan Istri Pasca Perceraian 2

Untuk penyempunaan draf kebijakan Pemenuhan Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama juga meminta masukan dari beberapa pimpinan pengadilan yaitu Ketua dan Panitera PTA Jakarta, Ketua PTA Semarang, Ketua PTA Surabaya, Ketua PTA Ambon, Ketua PTA Banten, Ketua dan Panitera PA Surabaya. (Digdo)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Jl. Merdeka

 Kelurahan Uemalingku

 Kecamatan Ratolindo

 Kabupaten Tojo Una-una

 Kode Pos 94683

 Telpon 0464-2253400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.