Sidang Itsbat Terpadu Pengadilan Agama Ampana di Desa Takibangke
ampana | pa-ampana.go.id
Senin (27/11/2023) Pengadilan Agama Ampana menyelenggarakan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Una-Una, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-Una dan Kementerian Agama Kabupaten Tojo. Istbat Nikah Terpadu ini diikuti oleh 59 pasangan suami istri yang belum memiliki Buku Nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Tojo Una-Una, Muhammad Lahay, S.E.,M.M.. Kepala Kemenag Kab. Tojo Una-Una, Drs. H. Abd Muluk Lanonci, M.M., Kepala Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una, Suriyani H. Talono, A.Pi, MAP dan Perwakilan dari Baznas Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam pelaksanaannya, itsbat terpadu dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana, Hamdani, S.E.I.,M.H., Panitera Pengganti (Idral Darwis, S.H., Hasanuddin, S.H.,M.H., Suwandi B. Rauntu, S.H.I, Muhammad Jadil Naser, S.H.I.) serta admin (Abdul Haris, Farid Zunarto, S.Kom., Jibran Kharisma A.Md., Bagus Untoro). Tempat pelaksanaannya berada di kantor desa Takibangke, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una. Akses jalan yang harus dilalui sangatlah ekstrim berupa tanjakan yang curam untuk bisa menjangkau desa Takibangke, dikarenakan letak geografisnya yang berada di pegunungan.
Dalam sambutannya Bupati Tojo Una-Una menyampaikan bahwa “Isbat Nikah merupakan program yang penting, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri, setiap tahun pemerintah daerah selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan untuk dijadikan dasar pelaksanaan kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini”. Ungkap beliau. Pada kesempatan yang sama beliau pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Ampana , Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una, Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una yang merespon positif kegiatan ini.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Semoga Program yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Tojo Una-Una yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ampana, Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una dan Kementerian Agama Kabupaten Tojo Una-Una dapat membantu masyarakat di Kabupaten Tojo Una-Una guna mendapatkan dokumen kutipan akta Nikah, akta kelahiran dan kartu Identitas anak.” -fz-