Perdana Tahun 2024 Sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Ampana di Kepulauan Una-Una
ampana | pa-ampana.go.id
Selasa, 27 Februari 2024, pengadilan Agama Ampana mengadakan sidang di luar gedung yang di selenggarakan di Kecamatan Una-Una, Desa Bambu Kabupaten Tojo Una-Una bertempat di Balai Desa Bambu. Rombongan dalam sidang keliling berjumlah 8 orang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana, Hamdani, S.E.I., M.H. dan Hakim, Nurlailatul Farida, S.H.I.
Adapun agenda sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 53 perkara. Acara sidang keliling sendiri digelar oleh Pengadilan Agama Ampana sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.Sidang keliling yang dilakukan di Kantor Balai Desa Bambu Kecamatan Una-Una, Kabupaten Tojo Una-Una. Pertama Kalinya dilakukan Awal Tahun 2024. sidang di luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Ampana berpegang pada dasar bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi atas keadaanya dengan melakukan sidang keliling untuk Masyarakat kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum namun terkendala oleh keadaan yang ada.
Alhamdulillah, program sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ampana dapat memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Pulau Desa Bambu sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan Agama Ampana. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, karena pada dasarnya kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama.