WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA
BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI SECARA DAMAI
Ampana, 29 April 2024. Menutup Akhir bulan April Tahun 2024 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ampana, pagi ini telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 84/Pdt.G/2024/PA.Apn. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Hamdani, S.E.I., M.H. yang sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana.
Dalam pertemuan mediasi ini Pihak Penggugat M.A binti M.S hadir Bersama Tergugat H. B bin F.A. B., serta mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi untuk hidup bersama secara rukun dengan anak.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 84/Pdt.G/2024/PA.Apn berhasil mencapai kesepakatan. Pihak Penggugat dan Tergugat yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Dalam proses mediasi yang dipandu oleh Hamdani, S.E.I., M.H. lagi-Lagi berhasil dan mampu mendamaikan pihak berperkara. Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Ampana.