Sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Ampana di Kepulauan Togean, Desa Kalia
ampana | pa-ampana.go.id
Selasa (30/07/2024) Pada pertengahan tahun ini Pengadilan Agama Ampana mengadakan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di kepulauan Togean, tepatnya di Desa Kalia, Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Una-Una bertempat di Kantor Desa Kalia. Tim sidang di luar gedung berjumlah 8 orang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana, Muh. Syarif, S.H.I. dan Hakim, Nurlailatul Farida, S.H.I. Dengan menaiki speedboat tim sidang di luar gedung memecah besarnya ombak selama perjalanan untuk sampai ke lokasi tujuan.
Adapun agenda sidang yang terjadwal pada kali ini berjumlah 44 perkara. Acara sidang di luar gedung sendiri digelar oleh Pengadilan Agama Ampana sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sidang di luar gedung dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Di luar gedung Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Ampana berpegang pada dasar bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi atas keadaanya dengan melakukan sidang di luar gedung untuk masyarakat kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum namun terkendala oleh keadaan yang ada.
Alhamdulillah, program sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ampana dapat memberi manfaat yang cukup berarti bagi masyarakat pencari keadilan. Serta diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat di Desa Kalia sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk datang ke Pengadilan Agama Ampana. Selain itu juga sebagai salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima. -fz-