Pemilihan Agen Perubahan
Pengadilan Agama Ampana Tahun 2025
ampana | pa-ampana.go.id
Kamis, 8 Januari 2024. Mengawali Tahun 2025 Pengadilan Agama Ampana melakukan pemilihan Agen Perubahan secara demokratis diikuti secara antusias oleh seluruh pegawai yang hadir dengan tertib dan penuh semangat. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ampana pukul 09.00 WITA. Pemilihan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana Bapak Muh. Syarif, S.H.I dilaksanakan dengan menggunakan metode pemungutan suara secara elektronik (e-voting)
Kandidat yang menjadi nominasi Agen Perubahan telah ditentukan sebelumnya berdasarkan hasil assesmen dan keputusan Tim Penilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan yakni 2 (dua) pegawai dari kepaniteraan dan 2 (dua) pegawai dari kesekretariatan untuk di pilih menjadi Agen Perubahan Pengadilan Agama Ampana Tahun 2025. Setelah dilakukan penghitungan suara berdasarkan voting maka terpilih 2 orang Agen Perubahan yakni :
- Hasanuddin, S.H.,M.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ampana) dari unsur Kepaniteraan
- Muharromah, S.H. (Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Ampana) dari unsur Kesekretariatan
Pemilihan agen perubahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2014. Peran yang diemban oleh Agen Perubahan adalah sangat signifikan dalam memperkenalkan dan mendorong perubahan positif di dalam struktur organisasi. Para Agen Perubahan bertugas sebagai katalisator, untuk memberikan keyakinan kepada rekan-rekan sejawatnya tentang urgensi dari perubahan yang menuju ke arah yang lebih baik. Selain itu, perannya juga sebagai penggerak perubahan, menginisiasi partisipasi seluruh pegawai dalam mewujudkan perubahan yang lebih baik untuk unit kerja. Agen Perubahan juga akan menjadi sumber solusi bagi pegawai atau pimpinan yang menghadapi kendala dalam proses perubahan, serta menjadi mediator dalam menangani masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebagai Agen Perubahan, salah satu tugas utamanya adalah mempertajam komunikasi dua arah antara pegawai dan para pengambil keputusan dalam lingkungan unit kerja. Diharapkan, para Agen Perubahan akan membawa dampak positif dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya perubahan menuju efisiensi dan kualitas kerja yang lebih baik di Pengadilan Agama Ampana.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Ampana menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pegawai yang telah terpilih sebagai agen perubahan tahun 2025. Pimpinan Pengadilan Agama Ampana mengharapkan Agen Perubahan yang terpilih dapat menerapkan inovasi baru dan membawa perubahan bagi Pengadilan Agama Ampana ke arah yang lebih baik. (fz)