Monev Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Pengadilan Agama Dengan PT POS KCP Ampana
ampana | pa-ampana.go.id
Kamis, 23 Januari 2025. Bertempat diruang rapat pimpinan, Pengadilan Agama Ampana menyelenggarakan monev MoU dengan PT POS KCP Ampana yang sudah terjalin kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Bapak Muh. Syarif, S.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Ampana memimpin jalannya monev tersebut, sedangkan dari PT. Pos Indonesia KCP Ampana yang diwakili oleh bapak I Wayan Su Lastra dan bapak Andika. Turut hadir juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana bapak Hamdani, S.E.I., M.H., Panitera ibu Mufidah Sanggo, S.H., Sekretaris bapak Jamaludin Kuamas, S.Ag., Para Panitera Muda dan Jurusita.
Pada Kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Ampana memberikan sambutan yang pada intinya menyampaikan dengan adanya monev perjanjian kerjasama ini, dapat membuahkan solusi terhadap kendala-kendala yang selama ini dihadapi dalam setahun terakhir kerjasama dalam pengantaran surat pos. Sehingga dapat memperlancar proses persidangan secara elektronik utamanya dalam pelaksanaan Surat Pos Tercatat melalui PT Pos Indonesia KCP Ampana.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Ampana membuka diskusi untuk menerapkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI., Nomor 1 Tahun 2023 serta Perjanjian Kerja sama Antara Mahkamah Agung RI. dengan PT Pos Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023 di Jakarta. Dalam isi diskusi antara Pengadilan Agama Ampana dengan PT POS Indonesia KCP Ampana, menghasilkan solusi yang tepat dan strategis dalam mengatasi permasalahan dan memperlancar proses surat tercatat melalui PT POS KCP Ampana di wilayah Kabupaten Tojo una-una yang sulit dijangkau dan wilayah se-Sulawesi Tengah. Dan diakhir kegiatan monev dilakukan foto bersama. -fz-