SOSIALISASI PERMA NO. 5 TAHUN 2020 DAN SEMA NO. 10 TAHUN 2020
Ampana | pa-ampana.go.id (29/12/2020)
Pengadilan Agama Ampana melaksanakan rapat Sosialisasi PERMA No. 5 Tahun 2020 dan SEMA No. 10 Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ampana. Acara ini diikuti oleh seluruh Tenaga Teknis dan petugas terkait. Ketua Pengadilan Agama Ampana, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I. menyampaikan 10 point penting untuk mengimplementasikan regulasi tersebut.
Beberapa catatan penting dari notulen yang dihimpun oleh redaksi pa-ampana.go.id sebagai berikut :
- Supporting Unit wajib mengadakan Kartu Pengunjung Sidang dan Buku Tamu yang disediakan di depan ruang sidang.
- Supporting Unit juga wajib mengadakan Metal Detector untuk sterilisasi para pihak, para saksi serta para pengunjung sidang dari senjata api dan senjata tajam sebelum memasuki ruang sidang.
- Supporting unit juga wajib mengadakan sirine/alarm di ruang sidang untuk merespon situasi darurat dalam persidangan.
- Pimpinan wajib membentuk Forum Komunikasi Keamanan yg diketuai oleh Wakil Ketua yang beranggotakan Panitera, Sekretaris dan unsur Satuan Pengamanan Pengadilan.
- Bagian Kesetretariatan wajib mengusulkan anggaran sarana prasarana pengamanan, tenaga pengamanan dan pengadaan pelatihan pengamanan persidangan dan lingkungan Kantor Pengadilan.
- Bagian Kepaniteraan wajib membuat papan/banner tata tertib pengunjung sidang dengan mempedomani regulasi yang ada.
- Hakim dapat menerima keterangan saksi testimoni de auditu untuk peristiwa hukum akad nikah dan ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara Volunter maupun Contentius.
- Penyelenggara PTSP harus menerima permohonan Dispensasi Kawin yang diajukan oleh orang tua/wali yang non muslim asalkan anak yang akan dikawinkan adalah muslim.
- Penyelenggara PTSP harus mensyaratkan dalam perkara perceraian yang diajukan oleh seseorang yang pihak lawannya adalah TNI/POLRI untuk melampirkan surat pemberitahuan perceraian kepada satuan tempat lawannya bertugas.
- Dalam putusan perkara waris, wakaf, hibah dan harta bersama yang obyek sengketanya adalah benda tidak bergerak, maka harus dimuat pertimbangan hukum dan amar yang memerintahkan siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkannya.
Semoga di Tahun 2021 bisa terealisasi. Ampana LEA, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~Ach~