“PENYESUAIAN BEA MATERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA”
Ampana | pa-ampana.go.id
Pengadilan Agama Ampana mengikuti Rapat Zoom Meeting dengan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palu bersama dengan Pengadilan Agama Se Sulawesi Tengah membahas tentang Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ampana dan di ikuti oleh Pimpinan, Para Hakim, Panitera beserta jajarannya pada Rabu 06/01/2021 pukul 14.00 Wita.
Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palu, Dra. Hj. Hairiah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea materai tunggal Rp 10.000 per 1 Januari 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai dan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.
Materai lama masih bisa dipakai dan selama satu tahun ini diberlakukan masa transisi. Materai lama masih bisa digunakan dengan nilai minimal Rp 9.000. "Tarif bea meterai Rp 10.000 sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 dan diterapkan mulai terhitung pada Senin 4 Januari 2021. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan benda meterai yang saat ini masih ada dengan nilai minimal Rp 9.000”. ungkapnya.
Menurut Panitera PTA Palu, “ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan. Cara kedua adalah dengan menggunakan dua meterai Rp 6.000. Sedangkan cara ketiga adalah dengan menggunakan tiga meterai Rp 3.000. "Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir 2021," jelas dia.
Para peserta Rapat antusias dengan berbagai pertanyaan dan meninginkan adanya keseragaman tentang materai yang akan digunakan selama masa transisi ini. Rapat Zoom Meeting tersebut berakhir pada pukul 15.00 Wita dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Satker, materai mana yang akan digunakan nantinya tergantung ketersediaan materai di daerah masing-masing. ~Ampana Lea, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~Ach~