REVIU STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA PERADILAN AGAMA
Ampana | pa-ampana.go.id
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ampana mengadakan Rapat Kepaniteraan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Ampana, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I. di dampingi oleh Wakil Ketua Rajiman, S.H.I., M.H dan Panitera PA Ampana, Drs. H. Hakimuddin dan seluruh tenaga teknis Kepaniteraan pada Senin 25 Januari 2021. Rapat ini menindaklanjuti surat Dirjen Badilag Nomor : 207/DjA.3/HM.00/1/2021 tentang Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama. Dalam rapat tersebut membahas SOP dimaksud dan dibagi kepada seluruh tenaga teknis untuk di reviu kembali kemudian segera melaporkan ke pimpinan sebelum tanggal 29 Januari 2021.
Riza Suaidi menambahkan agar rapat periodik Kepaniteraan dipimpin oleh Panitera dan dapat dihadiri oleh pimpinan selaku pengarah serta wajib diikuti oleh semua pejabat dan staf kepaniteraan dan harus terdokumentasi dengan baik (dilengkapi undangan rapat, daftar hadir rapat, notulen rapat dan foto rapat). Rapat Kepaniteraan berfungsi sebagai wahana untuk mengkordinasikan pelaksanaan seluruh tugas pengelolaan administrasi perkara yang berorientasi pada pencapaian prestasi bukan sekedar operasionalisasi administrasi perkara.
Dalam rapat tersebut dibahas juga penggunaan aplikasi e-keuangan perkara sebagai tindak lanjut atas surat Pengadilan Tinggi Agama Palu, Satker mana saja yang telah menggunakan aplikasi tersebut dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi tersebut. Oleh karena itu seluruh tenaga teknis harus menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk diajukan kedalam rapat kepaniteraan sehingga seluruh problem dalam tugas-tugas kepaniteraan terungkap dan dipecahkan dalam rapat kepaniteraan. ~Ampana LEA, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~Ach~