DIKLAT DI TEMPAT KERJA (DDTK) E-LLK (LAPORAN LEMBAR KERJA ELEKTRONIK)
Ampana | pa-ampana.go.id
Bahwa sistem pemberian tunjangan kinerja pegawai Mahkamah Agung selama ini dinilai dari absen kehadiran tiap hari dan Penilaian Kinerja Pegawai (PKP) tiap bulan. Oleh karena itu Pengadilan Agama Ampana berkomitmen dalam bekerja harus terukur dan terencana sebagaimana agenda yang telah ditetapkan diawal tahun. Semua yang kita kerjakan harus tercatat dan jelas apa yg dikerjakan setiap hari, karena akan menjadi bahan briefing untuk keseokan harinya, sampai dimana pekerjaan yang telah kita laksanakan dan apa saja kendalanya dan solusi apa yang harus diambil.
Demikian sambutan Ketua PA Ampana, A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I. di dampingi oleh Wakil Ketua Rajiman, S.H.I., M.H., Panitera, Drs. H. Hakimuddin dan Sekretaris Moh. Nur Amaluddin, S.H., M.H. pada Selasa 02 Februari 2021 dihadapan seluruh aparatur PA Ampana dalam acara Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) E-LLK (Laporan Lembar Kerja Elektronik). Ini adalah salah satu bentuk pengembangan Sumber Daya Manusia aparatur PA Ampana. Materi DDTK disampaikan oleh Sekretaris PA Ampana Moh. Nur Amaluddin, S.H., M.H. tentang tata cara pengisian E-LLK yang dapat di akses melalui https://llk.mahkamahagung.go.id/llk dengan user pegawai masing-masing yang telah tersinkronisasi dengan SIKEP Mahkamah Agung. Mantap - Mantap - Mantap LEA, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~Ach~