SOSIALIASI BPJS KETENAGAKERJAAN
UNTUK TENAGA KONTRAK PENGADILAN AGAMA AMPANA
Ampana | pa-ampana.go.id
Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ampana pada Kamis 18/2/2021 Ketua A. Riza Suaidi, S.Ag., M.H.I dan Wakil Ketua Rajiman, S.H.I., M.H serta segenap tenaga kontrak Pengadilan Agama Ampana mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan dengan narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una-Una, Irawan Purwadijaya. Hadir juga Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Abdullah.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan beberapa program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kabar gembira bagi pekerja Indonesia sejak penghujung tahun 2019, Pemerintah meningkatkan manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa kenaikan iuran.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam PP 44 2015 Jo. PP 82 2019 biaya transportasi kecelakaan kerja maksimal sebesar 5 juta rupiah untuk kecelakaan transportasi darat, 2 juta rupiah untuk kecelakaan transportasi laut dan 10 juta rupiah untuk kecelakaan udara. Sementara itu untuk Jaminan Kematian (JKM) santunan meninggal untuk biaya pemakaman 10 juta rupiah, santunan berkala 12 juta rupiah, serta santunan kematian sebesar 20 juta rupiah dengan total santunan 42 juta rupiah naik 75% dari yang sebelumnya 24 juta rupiah. Dalam program JKK maupun JKM bagi pekerja yang mempunyai anak akan mendapatkan beasiswa untuk maksimal 2 anak.
Pada akhir sosialisasi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa manfaat program JKK dan JKM meningkat cukup signifikan dengan iuran yang tetap, dirasa tidak terlalu memberatkan untuk segenap tenaga kontrak di Pengadilan Agama Ampana untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. #Ampana LEA, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~faridz~