PENGADILAN AGAMA AMPANA GELAR SIDANG DILUAR GEDUNG DI WALEA KEPULAUAN
Ampana | pa-ampana.go.id
Pengadilan Agama Ampana melaksanakan layanan sidang diluar gedung di Kecamatan Walea Kepulauan tepatnya di Desa Popoli’i (25/03) guna mempermudah masyarakat tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama Ampana karena hambatan biaya dan hambatan geografis. Seperti yang diketahui bahwa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Ampana terdiri dari 6 Kecamatan di daerah Daratan dan 6 kecamatan di daerah Kepulauan. Sidang di luar gedung ini diperuntukkan bagi masyarakat Walea Kepulauan yang kurang mampu, masyarakat marjinal yang terpinggirkan dan sulit mendapatkan akses terhadap peradilan karena terkendala faktor biaya.
Perjalanan ke Kecamatan Walea Kepulauan ditempuh dengan jarak 6,5 jam perjalanan dengan naik speedboat dari ibu kota Ampana. Walaupun terletak di ibu kota kecamatan, Desa Popoli’i termasuk daerah yang sulit penerangan dan jaringan internet, listrik menyala dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Meskipun demikian Tim Sidang diluar gedung Pengadilan Agama Ampana tidak patah semangat untuk berangkat melayani masyarakat yang ada di Walea kepulauan.
Menyikapi hal tersebut, Pengadilan Agama Ampana telah menjadwalkan pelaksanaan sidang keliling / sidang di luar gedung pengadilan di pulau-pulau yang berada di Kabupaten Tojo Una-una, yaitu di Kepulauan Togean, Kepulauan Una-una dan Walea Kepulauan. Hal ini dilakukan tentunya demi menunjang misi Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan, pada umumnya. Dan lebih khusus lagi adalah upaya Pengadilan Agama Ampana dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu yang berada di wilayah Kabupaten Tojo Una-una.
Sidang Isbat Nikah Dilakasanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Walea Kepulauan
Acara pembukaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ampana dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Walea Kepulauan dihadiri oleh Camat Walea Kepulauan, Kepala Kantor Urusan Agama Walea Kepulauan, Kepala Desa Popoli’i, para peserta sidang isbat nikah sebanyak 15 pasang dan masyarakat setempat.
Camat Walea Kepulauan, Irawan Mardani, S.Sos dalam sambutannya mengapresiasi Pengadilan Agama Ampana yang telah memprogramkan sidang keliling di daerah Walea Kepulauan. “Sidang keliling ini adalah yang pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Wakep, Saya berharap untuk bulan-bulan berikutnya agar dapat dilaksanakan di Wakep”. Imbuhnya. Camat Walea Kepulauan sangat merespon kegiatan Pengadilan Agama Ampana diwilayahnya, kendati pada waktu yang sama, Camat ada kegiatan di ibu kota tetapi ia menyempatkan hadir dengan memfasilitasi Pengadilan Agama Ampana untuk melaksanakan sidang Isbat nikah di Wakep.
“Saya akan melakukan monitoring dan sosialisasi Isbat nikah di seluruh Kecamatan Wakep, Saya akan memerintahkan seluruh Kepala Desa di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan untuk mengganggarkan pada Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan masyarakat yang kurang mampu. Program ini sangat penting, ADD kita besar ini untuk kepentingan anak cucu kita dimasa depan” pungkasnya.
Untuk kepentingan masyarakat Camat Wakep dalam waktu dekat akan bertemu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk membicarakan anggaran untuk setiap Desa demi mendukung program Isbat nikah di kecamatan Walea Kepulauan.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Ampana, Rajiman, S.H.I., M.H mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kecamatan Walea Kepulauan beserta jajarannya atas respon yang baik demi terlaksananya sidang diluar gedung tersebut. Selanjutnya Wakil Ketua memberikan sosialisasi tentang kewenangan Pengadilan Agama Ampana, apa itu sidang keliling/sidang diluar gedung, perkara isbat nikah dan perkara ekonomi syariah serta perkara lainnya.
“Tujuan kami hadir disini agar seluruh masyarakat di Kecamatan Walea Kepulauan mendapatkan layanan hukum dari Pengadilan Agama Ampana supaya semuanya tertib administrasi hukum. Kami datang kesini untuk melayani bapak ibu, kami datang bukan untuk dilayani”, tandasnya.
Adapun Tim Sidang Diluar Gedung berdasarkan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Ampana yaitu, Rajiman, S.H.I., M.H sebagai Ketua Majelis, Fidia Nurul Maulidah, S.H.I dan Muhammad Ariful Fahmi, S.H.I masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Suwandi Rauntu, S.H.I dan Hasanuddin, S.H.I., M.H masing-masing sebagai Panitera Pengganti serta tenaga IT dan tenaga administrasi. Sekretaris Pengadilan Agama Ampana, Moh. Nur Amaluddin, S.H., M.H juga turut hadir untuk memantau pelaksanaan sidang diluar gedung, hal ini terkait dengan anggaran dan biaya sidang keliling tahun berikutnya untuk diusulkan penambahan anggaran ke pusat. Dari 15 perkara yang lolos verifikasi telah disidangkan dan semuanya dikabulkan.
Ampana LEA, Lugas-Efisien-Akuntabel. ~Ach~