PTA. Palu Implementasikan Layanan Cuti dan Izin Berbasis Digital
Palu||www.pta-palu.go.id
Diharapkan dengan implementasi layanan cuti dan izin keluar kantor berbasis digital ini, layanan cuti dan izin keluar kantor di PTA. Palu dan Pengadilan Agama di Wilayah PTA. Palu semakin tertib administrasi dan taat aturan.
Demikian disampaikan oleh Ketua PTA. Palu, Dr. Drs. H. Syahril, S.H.,M.H. pada acara sosialisasi Aplikasi Cuti dan Izin, Senin (15/3/2021), yang diikuti oleh Wakil Ketua, seluruh Hakim Tinggi, seluruh pejabat Fungsional/Struktural dan karyawan/karyawati PTA. Palu di ruang Command Center PTA. Palu.
Secara garis besar, aplikasi cuti dan izin ini sendiri awalnyamerupakan aksi proyek perubahan diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diikuti secara online oleh Kasubag. Kepegawaian dan TI PTA. Palu yang mengubah layanan cuti dan izin keluar kantor di PTA. Palu yang semula manual menjadi digital sehingga lebih efektif, efisien dan transparan. Dimana dengan aplikasi ini, pemohon cuti dan izin keluar kantor dapat melakukan permohonan cuti maupun izin keluar kantor melalui handphone android masing-masing serta dapat melihat sisa cuti maupun progress pengajuan cuti masing-masing secara online.
Aplikasi ini juga memperpendek jalur birokrasi dalam proses cuti dan izin keluar kantor bagi seluruh hakim dan pegawai PTA. Palu serta seluruh hakim Pengadilan Agama se Wilayah PTA. Palu.
Implementasi Aplikasi Cuti dan Izin ini beserta aplikasi-aplikasi intern lainnya yang dibuat oleh PTA. Palu diharapkan mampu mendukung program Ditjen Badilag dalam menciptakan wajah Peradilan Agama yang modern berkelanjutan menuju birokrasi berkelas dunia.
Pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan aplikasi e-LLK (elektronik Laporan Lembar Kerja) sebagai tindak lanjut dari temuan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Administrasi Kepegawaian dan TI.
Sosialisasi Aplikasi Cuti dan Izin dan e-LLK disampaikan oleh Kasubag. Kepegawaian dan TI PTA. Palu, Iin Maghfirah,S.ThI serta Pengelola Sistem dan Jaringan PTA. Palu, Imam Sohibbulbet, A.Md.
(Timred PTA. Palu).