HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN
1. |
Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara. |
|
2. |
Menggunakan jasa Pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat. |
|
3. |
Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai sebagai upaya untuk menempuh perdamaian. |
|
4. |
Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan. |
|
5. |
Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI, termasuk: |
|
a. |
Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul. |
|
b. |
Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. |
|
c. |
Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh ramah Qabla Al-Dukhul. |
|
d. |
Biaya Memberikan Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. |
|
6. |
Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu. |
|
7. |
Meminta sekolah dan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek yang menjadi sengketa. |
|
8. |
Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. |
|
9. |
Dapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama |
Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c