SEJARAH PENGADILAN AGAMA AMPANA
Pengadilan Agama Ampana dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016 yang peresmian operasionalnya dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018 di Melonguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara oleh Ketua Mahkamah Agung RI bersama-sama dengan 84 Pengadilan lainnya. Pengadilan Agama Ampana merupakan pemekaran dari Pengadilan Agama Poso yang didahului dengan adanya pemekaran dari Kabupaten Poso menjadi Kabupaten Tojo Una Una. Sejak diresmikan operasionalnya, Pengadilan Agama Ampana kini telah berdiri sendiri sebagai Satuan Kerja definitive sejajar dengan peradilan lainnya di Indonesia.
Pengadilan Agama Ampana beralamat lengkap di Jl. Tandjumbulu No. 16 Kel. Ampana Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una Propinsi Sulawesi Tengah. Website : www.pa-ampana.go.id, E-Mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. telp. (0464) 2253400. Saat ini Pengadilan Agama Ampana menempati bangunan gedung aset milik Pengadilan Agama Poso yang sebelumnya digunakan sebagai zitting Plaat/Balai Sidang Keliling dengan luas tanah 620 M2 dan luas bangunan 100 M2 dengan status pinjam pakai.
Dalam rangka melaksanakan Kepres No. 13 Tahun 2016 tersebut, maka pada tanggal 30 Oktober 2018 tepat seminggu setelah diresmikannya operasional PA. Ampana, Ketua PTA Palu melantik Wakil Ketua PA. Ampana sebagai pucuk pimpinan yang bertempat di Aula PTA Palu. Dan pada tanggal dan tempat yang sama pula setelah dilantik, Wakil Ketua PA. Ampana melantik 2 (dua) orang Hakim dan 8 (delapan) orang pejabat Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Keseluruhan kekuatan personil PA. Ampana pada awal beroperasi adalah sebanyak 16 (enam belas) orang dengan 11 (sebelas) orang pegawai organik serta 5 (lima) orang pegawai non organik (Cakim) yang melaksanakan magang di PA lain.
Pada tahun 2019, Wakil Ketua PA. Ampana yang dipromosikan menjadi Ketua PA. Ampana melantik 5 (lima) orang Pejabat/Pegawai, yaitu masing-masing 1 (satu) orang Kasubag Kepegawaian dan Ortala, Kasubag Perencanaan, Tehnologi Informasi dan Pelaporan, Jurusita Pengganti, serta 2 (dua) orang CPNS. Selain melantik 5 (lima) orang Pejabat dan Pegawai, di tahun 2019 Ketua PA. Ampana juga mengangkat 7 (tujuh) orang pegawai Honorer sebagai elemen pendukung pelaksanaan Tupoksi pada PA. Ampana.
Keseluruhan aparatur PA. Ampana sampai dengan saat ini berjumlah 28 (dua puluh delapan) orang dengan rincian sebagai berikut :
1. Hakim berjumlah 3 (tiga) orang;
2. Aparatur Kepaniteraan berjumlah 7 (tujuh) orang;
3. Aparatur Kesekretariatan berjumlah 4 (empat) orang;
4. Cakim berjumlah 5 (lima) orang (dalam proses diklat/magang);
5. CPNS berjumlah 2 (dua) orang;
6. Pegawai Honorer berjumlah 7 (tujuh) orang.
Keputusan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2016 dibawah ini :