Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
Standar Pelayanan Peradilan Diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas terhadap kualitas pelayanan publik sesuai dengan amanat UUD 1945, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
Berikut merupakan detail lengkap Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar pelayanan Peradilan.