Headline Web PA Ampana 2023 baru

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ampana - Anda Berada di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) - Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) - No Suap - No Pungli - No Gratifikasi - Waspadalah terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Ampana - Jam Pelayanan Senin-Kamis : 08.00-16.30 WITA, Jum'at : 08.00-17.00 WITA. - Terima Kasih Atas Kunjungan Anda

Written by AmpanaLea on . Hits: 2534

Logo PA Ampana

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

  1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

    Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

    Syarat mengambil Akta Cerai:
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
    4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 10000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

  2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

    Syarat mengambil Salinan Putusan;
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
    2. Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
    3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ampana

 Lokasi Kantor

 Jl. Merdeka (Komplek Perkantoran Bumi Mas)

 Kode Pos 95683

 Telpon 0464-1337400

 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

5 2 4 logo w3c html5 2 4 logo WAI AAA2  ssl Copyright © 2021 Pengadilan Agama Ampana.