PROSEDUR PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA AMPANA
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama dan Pengadilan Agama Ampana akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Ampana
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon 0464 - 2252833, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Ampana, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui pos ke alamat kantor. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Ampana
1. | Pengadilan Agama Ampana akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Ampana akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Ampana akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Ampana hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |